OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : Anita B. Wandanaya, AMtru,MM
KEBIJAKAN HUKUM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
Kejahatan komputer menimbulkan dampak secara nasional dan internasional, karena itu sebagai kejahatan yang bersifat internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo, Nov 2000 dan Deklarasi Asean 20 Des 1997 di Manila).
KEBIJAKAN HUKUM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
Kejahatan komputer menimbulkan dampak secara nasional dan internasional, karena itu sebagai kejahatan yang bersifat internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo, Nov 2000 dan Deklarasi Asean 20 Des 1997 di Manila).
Hukum Internasional telah menetapkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara,diantaranya :
- Prinsip Teritorial
- Prinsip Nasional Aktif
- Prinsip Nasional Pasif
- Prinsip Perlindungan
- Prinsip Universal
Dalam menaggulangi pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan tersebut, yaitu :
A. Kode Etik Profesi IT produk dari asosiasi atau organisasi :
- IFIP (&International Federation for Information Processing)
- ACM (Association for Computing Machinery)
- ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara :
- Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
- Australian Computer Society (Code of Conduct)
- New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
- Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
- Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
- Philipine Computer Society (Code of Ethics)
- Hongkong Computer Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakanuntuk menentukan :
- Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui
- Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana
- Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Pengaturan kejahatan komputer di Indonesia belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan UU No. 36 / 1996 tentang komunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Upaya – upaya yang telah dilakukan pemerintah dan masyarakat, diantaranya :
- Memoderinisasi KUHP
- Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo.
Download Materi PPT (HERE)
Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!......................
Jumlah 0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net