14 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : Anita B. Wandanaya, AMtru,MM

HACKER DAN CRACKER

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dibidang komputer dan mampu membuat komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.
Menurut Mansfield, Hacker adalah seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindak pengerusakan apaun, tidak mencuri uang atau informasi.

Cracker adalah sisi gelap dari Hacker dan memiliki ketetarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjuduk Hackers : Heroes of The Computer Revolution thn 1984, yaitu :
  1. Akses ke sebuah sistem komputer dan semua hal yang dapat mengajarkan bagaimana dunia itu bekerja, harus tidak terbatas sama sekali
  2. Segala informasi harus gratis
  3. Jangan percaya pada otoritas dan promosikanlah desentralisasi
  4. Hacker harus dinilai dari sudut pandang aktivitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti usia, suku dan jabatan seseorang.
  5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
  6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Penggolongan Hacker dan Cracker :
  •  Recreational Hackers
  •  Crackers / Criminal Minded Hackers
  •  Political Hackers
DENIAL OF SERVICE ATTACK

Adalah suatu usaha untuk membuat sumberdaya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.

Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu :
  1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.
Contoh kasus penyerangan yang dilakukan oleh Denial of Service Attack :
  1. Mencoba untuk ‘membanjiri’ suatu jaringan, sehingga mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
  2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, sehingga mencegah akses ke suatu service
  3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu mengakses suatu service
  4. Berusaha untuk mengganggu service kepada seseorang atau sistem spesifik
PELANGGARAN PIRACY Adalah pembajakan perangkat lunak (software).

Lima jenis bentuk pembajakan perangkat lunak :
  1. Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk
  2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
  3. Penjualan CDROM ilegal
  4. Penyewaan perangkat lunak ilegal 
  5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
  1. Lebih murah daripada membeli lisensi asli
  2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
  3. Manusia cenderung mencoba ‘hal’ baru
  4. UU Hak Cipta belum dilaksanakan secara tegas
  5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
F R A U D

Adalah kejahatan memanipulasi informasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Umumnya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan, contohnya adalah situs lelang fiktif dan Carding.

GAMBLING

Adalah perjudian didunia cyber yang berskala global.
Jenis - jenis online gambling antara lain :
  • Online Casinos, Pada Online Casinos ini orang dapat bermain Rolet, Black Jack, Cheap dll
  • Online Poker, Online Poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card Stud dll
  • Mobil Gambling, Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device seperti PDas dan Wereless Tabled PCs. Beberapa Casino Online dan Poker Online juga menawarkan pilihan mobil : GPRS, GSM Data, U&MTS dan I-Mode. Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, yaitu jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
PORNOGRAPHY DAN PAEDOPHILIA

Pornografphy merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan lainnya dengan tujuan merusak moral, contohnya melalui news group, caht rooms dll.
Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat program disebut Cyber harrassment.

Paedophilia adalah kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kepada anak-anak (Child Pornography)

DATA FORGERY

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen yang penting di internet.

Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database dan dokumen ini disimpan sebagai scripless document dengan menggunakan media internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk document e-commerce.


Download Materi PPT (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!.......................

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga