18 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.

ETOS EKONOMI DAN EKONOMI KERAKYATAN SEBAGAI BASIS KEKUATAN NASIONAL
  • Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antar negara (penguasa) dengan warga negara (rakyat) , dan dalam hubungan antar-sesama warganegara.
  • HAM yang berisi hak-hak dasar manusia memuat standard normative guna mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya dan hubungan rakyat dengan sesama rakyat.
  • Oleh karena itu, penegakan HAM mempunyai makna penting demi untuk memberikan perlindungan atas hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan kekuasaan penguasa.
  • Penegakan HAM mempunyai relevansi dengan civil society, karena nilai-nilai persamaan,kebebasan , dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya masyarakat egaliter yang menjadi cirri dari civil society.
  • Dengan demikian, penegakan HAM merupakan prasyarat untuk menciptakan sebuah civil society atau masyarakat madani.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
  • Jan Materson, anggota komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian hak asasi manusia dalam ungkapan “ human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya hak, asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
  • Dalam pengertian itu terkandung dua makna. Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insane merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
  • Karena itu tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya,dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan,karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, HAM itu merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
JENIS-JENIS HAK ASASI MANUSIA
  • Jenis dari hak asasi manusia, di antaranya ,dapat diketahui dari deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB, tanggal 10 Desember 1948.
  • Menurut deklarasi PBB yang isinya terdiri dari 30 pasal tersebut, secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup , tidak menjadi budak , tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan di muka umum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah, dan  sebagaimya.
  • Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut, seperti hak-hak akan nasionalitas, hak pemilikan, pemikiran, menganut agama,memperoleh pendidikan dan pekerjaan, serta kehidupan berbudaya.
  • Secara lebih spesifik ,di dalam pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut :
1.    Hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu ,agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiaannya seperti : pengakuan atas martabat (pasal 1); perlindungan dari tindak diskriminasi (pasal 2); jaminan atas kebutuhan hidup (pasal 3); terbebas dari perbudakan (pasal 4); perlindungan dari tindakan sewenang-wenang (pasal 5); kesempatan menjadi warga negara dan berpindah warga negara (pasal 15).

2.    Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum,seperti : persamaan di hadapan hukum (pasal 6); memperoleh pengadilan yang adil (pasal 10); asas praduga tak bersalah (pasal 11); hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya (pasal 12).

3.    Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Hak ini lazimnya disebut sebagai hak sipil dan politik seperti : kebebasan berfikir dan beragama (pasal 18); hak berkumpul dan berserikat (pasal 20); dan hak untuk ikut aktif di dalam pemerintahan (pasal 21).

4.    Hak yang menjamin terpenuhinya taraf hidup minimal manusia dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan. Hak semacam ini lazim disebut sebagai hak sosial-ekonomi-budaya,seperti : hak untuk mendapatkan makanan,pekerjaan,dan pelayanan kesehatan (pasal 22-25); hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan kebudayaan (pasal 26-29). 

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
  • Pada umumnya , pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya piagam Magna Charta.
  • Padahal, jika para pakar HAM tersebut perpandangan obyektif, maka seharusnya diakui bahwa jauh sebelum piagam Magna Charta lahir, konsep islam tentang HAM telah lebih dahulu dikenal ,bahkan dengan substansi yang jauh lebih konprehensif dibanding isi dari piagam Magna Charta (mengenai hal ini akan dijelaskan lebih rinci pada pembahasan “HAM dalam perspektif Islam”).
  • Piagam Magna Charta ,antara lain, mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (karena raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya,dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hokum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi, serta bertanggungjawab kepada hukum.
  • Pasal 21 dari piagam Magna Charta menggariskan “Earls and barons shall be fined by their equal and only in proportion to the measure of the offence” (para pangeran dan Baron akan dihukum berdasarkan atas kesamaan ,dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya). Selanjutnya,pada pasal 40 ditegaskan lagi “…..No one will we deny or delay, right or justice” (…..tidak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan).
  • Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di inggris pada tahun 1689.
  • Berbarengan dengan peristiwa itu , timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law). Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi.
  • Untuk mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” JJ Rosseau. Seteleh itu, disusul oleh Mountesquieu dengan doktrin trias politika-nya yang terkenal,yang mengajarkan pemisahan kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif, untuk mencegah terjadinya tirani.
  • Selanjutnya, John Locke di inggris dan Thomas Jefferson di Amerika Serikat mengeluarkan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan.
  • Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of  Independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Rousseau dan Montesquieu. Jadi,sekalipun di inggris dan perancis (negara asal kedua tokoh tersebut) belum lahir rincian HAM ,rincian itu terlebih dulu muncul di Amerika.
  • Sejak itulah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus di belenggu ,apalagi dibinasakan.
  • Selanjutnya, pada tahun 1789 lahir The French Declaration, di mana hak-hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi, sehingga kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum yang biasa dikenal dengan istilah The Rule of Law.
  • Dalam dasar-dasar ini , antara lain, dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
  • Di dalam The French Declaration dinyatakan pula asas Presumption of innocence,yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh ,berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya, dipertegas juga dengan asas freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of  religion (kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan atas hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
  • Penting untuk diketahui bahwa The Four freedoms dari presiden Roosevelt yang dinyatakan pada 6 januari 1941 (selengkapnya dikutip dalam Encyclopedia Americana) sebagai berikut : The first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship god in his own every where in the world. The third is freedom from want which ,translated into world terms, mean economic understandings which will secure to every nation a healty peacetime life for its inhabitants every where in the world. The fourth is freedom from fear which ,translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will any neighbor anywhere in the world. (Artinya : Pertama, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat ,kedua ,kebebasan memeluk agama dan beribadah [menyembah Tuhan] , sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, ketiga , kebebasan dari kemiskinan , dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, keempat, kebebasan dari ketakutan , yang meliputi usaha pengurangan persenjataan , sehingga tidak satupun bangsa [negara] berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya).
Download Materi DOC (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!........................

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga