18 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.

HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
  • Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
  • Hak asasi manusia menurut pandangan Islam adalah hak-hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun (Abul A’la Maududi, 1988, 11-12).
  • Tonggak sejarah dan politik Islam mengenai HAM berawal dari Konstitusi Madinah atau piagam Madinah (624 M) yang bertujuan menyatukan warga Madinah yang majemuk, baik karena perbedaan etnik (Yahudi dan kelompok-kelompok Arab), perbedaan agama(Yahudi, Muslim dan Nasrani), dan perbedaan kebudayaan.
  • Perlindungan HAM dalam konstitusi Madinah antara lain berisi tentang perlindungan kebebasan beragama dan beribadah, kedudukan yang sama sebagai warga masyarakat, persamaan hak dan kewajiban, dan persamaan di depan hukum.
  • Dalam dekripsi berikut akan dijelaskan beberapa hak asasi manusia dalam Islam yang meliputi
1.     Hak hidup
  • Hak hidup adalah hak manusia atas kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia guna menjamin perkembangan hidup manusia secara alamiah.
  • Jaminan terhadap hak hidup manusia berarti menghargai nyawa manusia sebagai sumber kehidupan manusia tersebut.
2.    Hak kebebasan beragama
  • Kebebasan beragama adalah kebebasan manusia untuk memilih dan mmeluk suatu agama yang dia yakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan nuraninya.
  • Kebebasan beragama berkaitan dengan keyakinan hidup untuk memilih agama beserta ajaran yang terkandung didalamnya guna mengatur hidupnya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan warga dunia.
3.    Hak atas keadilan
  • Keadilan adalah hak manusia untuk mendapat sesuatu hal yang menjadi haknya dari orang lain.
  • Kata keadilan dipergunakan dalam banyak konteks, adakalanya digunakan untuk menyebut hak, perlakuan yang sama, dan keseimbangan atau kesebandingan.
  • Keadilan bukan hanya berkaitan dengan bidang hukum semata-mata, tapi juga berkaitan dengan bidang ekonomi (keadilan ekonomi), dengan bidang politik (keadilan politik) dan dengan bidang sosial (keadilan sosial).
  • Menurut M. Ghallab dalam bukunya Inilah Hakekat Islam, dijelaskan bahwa keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya.
  • Sedangkan dalam pengertian ilmu akhlaq, keadilan adalah memberikan hak kepada orang berhak.
4.    Hak kebebasan berfikir dan berpendapat
  • Kebebasan berfikir dan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression), yaitu kebebasan manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masayarakat sebagai pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa) manusia.
  • Aspek lain yang terkait dengan dalam lingkup kebebasan berekspresi adalah kebebasan berkesenian dalam segala bentuk manifestasinya.
  • Adakalanya, kebebasan berfikir dan berpendapat sebagai suatu konsep, yaitu kebebasan berpendapat.
5.    Hak bekerja
  • Hak lain yang juga diatur dalam Islam adalah hak manusia untuk melakukan pekerjaan.
  • Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hak bekerja adalah Surat At-Taubah ayat 105 yang artinya “ Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui akan gaib dan nyata. Lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”
6.    Hak Politik
  • Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Hak-hak Rakyat dan Kewajiban Negara dalam Islam membahas hak-hak politik dalam Islam, yang meliputi : hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak melakukan kontrol, hak memecat kepala negara, hak mencalonkan diri, dan hak untuk menjadi pegawai negeri.
  • Disamping itu, juga disebutkan kewajiban-kewajiban politik rakyat, yaitu taat kepada pemimpin sepanjang pemimpin itu memang benar.
  • Berbicara HAM dalam perspektif Islam, tidak bisa dipisahkan dari konsep Piagam Madinah dan Deklarasi Cairo. Dua momentum penting tersebut secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Piagam Madinah
  • Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan masyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah, yaitu :
1.    Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun mereka berbeda suku bangsa.
2.    Hubungan antara komunitas muslim dan non-muslim didasarkan pada prinsip-prinsip : berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.

Deklarasi Cairo
  • Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia (The universal Declaration of Human Rights/UDHR) yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1948 (Tim penyusun Puslit IAIN Syarif Hidayatullah, 2000:216)
  • Pasal-pasal yang terdapat dalam Deklarasi Cairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain :
  1. Hak persamaan dan kebebasan (pasal 19 ayat a,b,c, d dan e).
  2. Hak untuk hidup (pasal 2 ayat a,b, c dan d).
  3. Hak memperoleh perlindungan (pasal 3)
  4. Hak kehormatan probadi (pasal 4)
  5. Hak menikah dan berkeluarga (pasal 5 ayat a dan b)
  6. Hak wanita sederajat dengan pria (pasal 6).
  7. Hak-hak anak dan orangtua (pasal 7 ayat a, b, c)
  8. Hak memperoleh pendidikan dan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan (pasal 9 ayat a dan b)
  9. Hak kebebasan memilih agama (pasal 10).
  10. Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka (pasal 12).
  11. Hak-hak untuk bekerja (pasal 13)
  12. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama (pasal 14)
  13. Hak milik pribadi (pasal 15 ayat a dan b)
  14. Hak menikmati hasil atau produk (pasal 16)
  15. Hak tahanan dan narapidana (pasal 20 dan 21)
HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
  • Didalam UUD 1945, setidaknya ada lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan bagi hak asasi manusia, yakni :
1.    Hak kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3.    Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat (pasal 28).
4.    Hak untuk memeluk agama (pasal 29)
5.    Hak untuk mendapatkan pendidikan (pasal 31)

REALITAS PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
  • Realita menunjukkan berbagai pelanggaran HAM, baik yang dilakukan warga negara terhadap warga negara, ataupun pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri.
  • Berbagai kasus pelanggaran HAM oleh warga negara terhadap warga negara dapat dicontohkan dengan maraknya peristiwa pembunuhan, penganiyaan, pemerkosaan, penculikan, dan tindak anarkisme yang berupa perusakan terhadap lembaga pendidikan dan tempat ibadah, serta berbagai bentuk tindakan diskriminatif dan pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak yang tidak berdaya.
PENEGAKAN HAM SEBAGAI SARANA UTAMA MEWUJUDKAN CIVIL SOCIETY
  • Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realita yang sering dipaparkan dalam pemberitaann pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak.
  • Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebsan berserikat dan berpendapat.
  • Kenyataan tersebut pada akhirnya bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks interaksi, baik antara rakyat dengan negara, maupun antara rakyat dengan rakyat.
  • Demokratis merupakan satu kondisi yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, di mana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
 
Download Materi DOC (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!.................

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga