OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.
1. Pengertian.Secara bahasa Rukun berasal dari akar kata bahasa Arab terambil dari kata kerja dasar (fi’il madi) “AR-KA- NA” yang berarti ‘dasar, pondasi, bagian yang teramat penting, tanpa bagian tersebut menjadi tidak sah, batal, gugur, atau tidak diterima. Sedangkan ‘Islam’ terambil dari akar kata kerja dasar ‘AS-LA- MA , Yus-li- mu, IS-LAA- MAN’ dari bentuk taf’il ‘Af-‘a- la ‘ yang memiliki arti selamat dan menyelamatkan. Jadi Rukun Islam yaitu : bagian yang pokok dari inti ajaran Islam, yang harus dijalankan dan diamalkan pemeluk-nya, yang jika syarat dan ketentuan telah terpenuhi oleh pemeluk tersebut namun mengabaikannya maka dia berdosa besar bahkan dapat menyebabkan kekufuran.
2. RUKUN ISLAM
Rukun Islam ada lima macam :
- MEMBACA DUA KALIMAT SYAHADAT.
- MENEGAKAN SHALAT
- PUASA BULAN RAMADHAN.
- MEMBAYAR ZAKAT
- HAJI.
- Syahadat terambil dari fiil madi (kata kerja dasar) ‘Sya-hi- da’, yasy-ha- du, Sya-ha- datan’ yang berarti ‘mengakui dengan penuh hati’
- RupakPengakuan yang dimaksud adalah : mengakui Allah SWT sebagai ilah dan tidak adalah ilah yang lain, demikian juga pengakuan bahwa Rasulullah SAW Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib sebagai nabi dan utusan-Nya yang terakhir.
- Pengakuan terhadap Allah SWT sebagai Tuhan dinamakan ‘Syahadat Tauhid’, sedangkan pengakuan terhadap Rasulullah sebagai utusan Allah SWT dinamakan ‘Syahadat Rasul’.
- Dua Pengakuan/syahadat tadi dinamai ‘SYAHADATAIN (SYA-HA- DA-TAA- Ni) yang dalam filosofi dan budaya jawa ‘SEKATEN’.
- Dua Syahadat sebagai syarat mutlak yang harus dibaca bagi tiap manusia yang baru memeluk Islam (bukan keturunan), sedangkan yang keturunan tidak disyaratkan serta diwajibkan membacanya.
- Batalnya syahadat terjad bila seorang muslim tidak percaya kepada Allah SWT atau tidak percaya kepada Rasulullah, juga percaya pada Allah dan Rasulullah namun percaya kepada utusan lain setelah Rasulullah SAW.
- Jika batal syahadat seseorang, maka dengan sendirinya dia diluar Islam/non-Islam, namun jika bertaubat nasuha dan membaca Dua Kalimat Syahadat kembali maka diterima ke- Islamannya. Namun demikian jika berulang kali keluar masuk Islam tabutnya tidak diterima.
- Shalat sebagai Pembeda antara Muslim dan Bukan Muslim, Jadi bukan KTP, KTP hanya identitas dunia.
- Jumlah Shalat ada 5 waktu, sedangkan jumlah raka’at sehari semalam ada 17 roka’at, jumlah syahadat dalam shalat 5 waktu 9 kali.
- Shalat merupakan bentuk Mi’raj seorang muslim, dan merupakan ibadah mahdoh (hablum minallah).
- Kesungguhan seorang dalam shalat dapat diukur sejauhmana aktif dan semangat dalam melaksanakan shalat subuh dan shalat Ashar, Sabda Rasul : “Tidaklah akan masuk nereka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (subuh) dan sebelum tenggelam matahari (ashar).
- Shalat harus sesuai dgn apa yang telah diajarkan Rasulullah dalam hadits (jenis Fi’LI/perbuatan) : Sholluu kamaa roatumunii usholi/sholatlah sebagaimana kamu melihatku sholat (sebagaimana saya mengajarimu sholat).
- Harus ada tumanina (jeda tenang dengan penuh penghayatan).
PUASA RAMADHAN.
- Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga.
- Puasa Ramadhan waktunya satu bulan penuh, dalam hitungan Qomariah satu bulan terkadang 28 hari, 29, atau 30 hari (tidak ada 27 dan atau 31 hari)
- Syarat puasa Ramadhan : Islam, baligh, berakal.
- Yang dapat meninggalkan puasa Ramadahn dengan Qodo (puasa pengganti) : Haid , musyafir, sakit,menyusui, hamil . Sedang yang dengan fidyah (memberi makan fakir miskin : pikun, sakit yang tidak mungkin ada harapan sembuh.
MEMBAYAR ZAKAT.
- Secara lughah berasal dari kata ‘Zakkaa –yuzakki’ berarti suci
- Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat tertentu.
- Zakat ada dua mal (harta) dan fitrah
- Ketentuan zakat fitrah 3,5 liter atau uang senilai makanan pokok yang dia makan senilai 3,5 liter.
- Termasuk zakat mal : Niaga/perdagangan, Pertanian, Peternakan, Emas dan pertambangan, Profesi, Penghasilan.
- Zakat mal jenis niaga, profesi, penghasilan, emas adalah 2,5 persen dari nilai harta murni dan keuntungan yang dimiliki, setelah mencapai nisab (batas minim ketentuan wajib zakat).
- Untuk mal jenis pertanian dibayarkan tiap panen, disesuaikan dengan jenis pengairan, jika pakai biaya irigasi zakat 5 % dari penghasilan panen namun jika dari tadah hujan/ non irigasi 10 %.
- Syarat Wajib Zakat (MuzakkI) : Islam, merdeka, milik yang sempurna, sampai satu nisab.
HAJI.
- Haji asal maknanya yaitu ‘menyengaja sesuatu’ dari asal kata arab ‘hajja –yahujju’
- Makna haji secara syara : ‘ menyengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullahi) untuk melakukan beberapa amal ibadat dengan syarat-syarat tertentu.
- Awal pelaksanaan wajib haji menurut sebagian ulama jatuh di tahun ke enam Hijriah, ada yang berpendapat tahun ke sembilan Hijriah.
- Wajib haji atas orang yang kuasa dan mampu satu kali dalam seumur hidup. QS.Ali-Imran :97 ( wa lillahi ‘alannasi hijjul al-baiti man istatho’a ilaihi sabiila)
- Syarat wajib haji : Islam – berakal – baligh – merdeka.
- Rukun haji : Ihram – wukuf di Arafah – Thawaf Ifadah - Sya’i – Tahalul.
- Wajib haji : ihram dari miqat – ke muzdalifah – melontar jumrah aqobah 10 dulhijjah – melontar tiga jumrah (‘ula, wustha dan aqobah) pada tiap hari tanggal 11,12,13 dulhijjah. Tiap tempat jumrah tujuh kali dengan tujuh batu satu demi satu – bermalam di Mina – thawaf wada – menjauhkan muharomat (rofas/mesum, fusuk, jidal).
- Cara pelaksanaan haji/tehnik jenis haji : pertama ifrad : pelaksanaan haji dahulu kemudian umrah, dilaksanakan berdiri sendiri-sendiri (terpisah). Cara yang terbaik, kedua cara Tamattu : Pelaksaan haji dengan cara umrah dahulu sampai selesai, baru kemudian haji (banyak dilaksanakan jama’ah haji dari Asia). Ketiga cara Qiran : haji dan umrah dilaksanakan serentak (bersama-sama). Caranya niat ihram untuk haji dan umrah, mengerjakan sekalian urusan haji dengan – urusan umrah dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji.
REFERENSI :
- FIQIH ISLAM, H. Sulaiman Rasjid, Sinar Baru, Bandung.
- Tuntunan Praktis Perjalanan Ibadah Haji, Kementrian Agama RI, Dirjen Haji dan Umrah, Jakarta.
- Pelajaran Agama Islam, Hamka, Bulan Bintang, Jakarta.
Download Materi DOC (HERE)
Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!..............
Jumlah 0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net