09 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.

1. Pengertian.

 Secara bahasa Rukun berasal dari akar kata bahasa Arab terambil dari kata kerja dasar (fi’il madi) “AR-KA- NA” yang berarti ‘dasar, pondasi, bagian yang teramat penting, tanpa bagian tersebut menjadi tidak sah, batal, gugur, atau tidak diterima. Sedangkan ‘Islam’ terambil dari akar kata kerja dasar ‘AS-LA- MA , Yus-li- mu, IS-LAA- MAN’ dari bentuk taf’il ‘Af-‘a- la ‘ yang memiliki arti selamat dan menyelamatkan. Jadi Rukun Islam yaitu : bagian yang pokok dari inti ajaran Islam, yang harus dijalankan dan diamalkan pemeluk-nya, yang jika syarat dan ketentuan telah terpenuhi oleh pemeluk tersebut namun mengabaikannya maka dia berdosa besar bahkan dapat menyebabkan kekufuran.

2. RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima macam :
  1. MEMBACA DUA KALIMAT SYAHADAT. 
  2. MENEGAKAN SHALAT 
  3. PUASA BULAN RAMADHAN. 
  4. MEMBAYAR ZAKAT 
  5. HAJI. 
MEMBACA DUA KALIMAT SYAHADAT.
  1. Syahadat terambil dari fiil madi (kata kerja dasar) ‘Sya-hi- da’, yasy-ha- du, Sya-ha- datan’ yang berarti ‘mengakui dengan penuh hati’ 
  2. RupakPengakuan yang dimaksud adalah : mengakui Allah SWT sebagai ilah dan tidak adalah ilah yang lain, demikian juga pengakuan bahwa Rasulullah SAW Muhammad bin Abdullah bin Abdul Mutholib sebagai nabi dan utusan-Nya yang terakhir. 
  3. Pengakuan terhadap Allah SWT sebagai Tuhan dinamakan ‘Syahadat Tauhid’, sedangkan pengakuan terhadap Rasulullah sebagai utusan Allah SWT dinamakan ‘Syahadat Rasul’. 
  4. Dua Pengakuan/syahadat tadi dinamai ‘SYAHADATAIN (SYA-HA- DA-TAA- Ni) yang dalam filosofi dan budaya jawa ‘SEKATEN’. 
  5. Dua Syahadat sebagai syarat mutlak yang harus dibaca bagi tiap manusia yang baru memeluk Islam (bukan keturunan), sedangkan yang keturunan tidak disyaratkan serta diwajibkan membacanya. 
  6. Batalnya syahadat terjad bila seorang muslim tidak percaya kepada Allah SWT atau tidak percaya kepada Rasulullah, juga percaya pada Allah dan Rasulullah namun percaya kepada utusan lain setelah Rasulullah SAW. 
  7. Jika batal syahadat seseorang, maka dengan sendirinya dia diluar Islam/non-Islam, namun jika bertaubat nasuha dan membaca Dua Kalimat Syahadat kembali maka diterima ke- Islamannya. Namun demikian jika berulang kali keluar masuk Islam tabutnya tidak diterima. 
MENEGAKAN SHALAT.
  • Shalat sebagai Pembeda antara Muslim dan Bukan Muslim, Jadi bukan KTP, KTP hanya identitas dunia.
  • Jumlah Shalat ada 5 waktu, sedangkan jumlah raka’at sehari semalam ada 17 roka’at, jumlah syahadat dalam shalat 5 waktu 9 kali.
  • Shalat merupakan bentuk Mi’raj seorang muslim, dan merupakan ibadah mahdoh (hablum minallah).
  • Kesungguhan seorang dalam shalat dapat diukur sejauhmana aktif dan semangat dalam melaksanakan shalat subuh dan shalat Ashar, Sabda Rasul  : “Tidaklah akan masuk nereka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (subuh) dan sebelum tenggelam matahari (ashar).
  • Shalat harus sesuai dgn apa yang telah diajarkan Rasulullah dalam hadits (jenis Fi’LI/perbuatan) :  Sholluu kamaa roatumunii usholi/sholatlah sebagaimana kamu melihatku sholat (sebagaimana saya mengajarimu sholat).
  • Harus ada tumanina (jeda tenang dengan penuh penghayatan).
PUASA RAMADHAN. 
  • Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang ketiga.
  • Puasa Ramadhan waktunya satu bulan penuh, dalam hitungan Qomariah satu bulan terkadang 28 hari, 29, atau 30 hari (tidak ada 27 dan atau 31 hari)
  • Syarat puasa Ramadhan : Islam, baligh, berakal.
  • Yang dapat meninggalkan puasa Ramadahn dengan Qodo (puasa pengganti) : Haid , musyafir, sakit,menyusui, hamil . Sedang yang dengan fidyah (memberi makan fakir miskin : pikun, sakit yang tidak mungkin ada harapan sembuh.
MEMBAYAR ZAKAT.
  • Secara lughah berasal dari kata  ‘Zakkaa –yuzakki’ berarti suci
  • Zakat menurut istilah  agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya,  dengan beberapa syarat tertentu.
  • Zakat ada dua mal (harta) dan fitrah 
  • Ketentuan zakat fitrah 3,5 liter atau uang senilai makanan pokok yang dia makan  senilai 3,5 liter.
  • Termasuk zakat mal : Niaga/perdagangan, Pertanian, Peternakan, Emas dan pertambangan, Profesi, Penghasilan.
  • Zakat mal jenis niaga, profesi, penghasilan, emas adalah 2,5 persen dari nilai harta murni dan keuntungan yang dimiliki, setelah mencapai nisab (batas minim ketentuan wajib zakat).
  • Untuk mal jenis pertanian dibayarkan tiap panen, disesuaikan dengan jenis pengairan, jika pakai biaya irigasi zakat 5 % dari penghasilan panen namun jika dari tadah hujan/ non irigasi 10 %.
  • Syarat Wajib Zakat (MuzakkI) : Islam, merdeka, milik yang sempurna, sampai satu nisab.
HAJI.
  • Haji asal maknanya yaitu ‘menyengaja sesuatu’ dari asal kata arab ‘hajja –yahujju’
  • Makna haji secara syara : ‘ menyengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullahi) untuk melakukan beberapa amal ibadat dengan syarat-syarat tertentu. 
  • Awal pelaksanaan wajib haji  menurut sebagian ulama jatuh di tahun ke enam Hijriah, ada yang berpendapat tahun ke sembilan Hijriah.
  • Wajib haji atas orang yang kuasa dan mampu satu kali dalam seumur hidup. QS.Ali-Imran :97 ( wa lillahi ‘alannasi hijjul al-baiti man istatho’a ilaihi sabiila)
  • Syarat wajib haji : Islam – berakal – baligh – merdeka.
  • Rukun haji : Ihram – wukuf di Arafah – Thawaf Ifadah  - Sya’i – Tahalul.
  • Wajib haji : ihram dari miqat – ke muzdalifah – melontar  jumrah aqobah 10 dulhijjah – melontar tiga jumrah (‘ula, wustha dan aqobah) pada tiap hari tanggal 11,12,13 dulhijjah. Tiap tempat jumrah tujuh kali dengan tujuh batu satu demi satu – bermalam di Mina – thawaf wada – menjauhkan muharomat (rofas/mesum, fusuk, jidal).
  • Cara pelaksanaan haji/tehnik jenis haji :  pertama  ifrad   :  pelaksanaan haji  dahulu kemudian  umrah, dilaksanakan berdiri  sendiri-sendiri (terpisah). Cara yang terbaik, kedua cara Tamattu : Pelaksaan haji dengan cara umrah dahulu sampai selesai, baru kemudian haji (banyak dilaksanakan jama’ah haji dari Asia). Ketiga cara Qiran : haji dan umrah dilaksanakan serentak (bersama-sama). Caranya niat ihram untuk haji dan umrah, mengerjakan sekalian urusan haji dengan – urusan umrah dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji. 
REFERENSI : 
  1. FIQIH ISLAM, H. Sulaiman Rasjid, Sinar Baru, Bandung.
  2. Tuntunan Praktis Perjalanan Ibadah Haji, Kementrian Agama RI, Dirjen Haji dan Umrah, Jakarta.
  3. Pelajaran Agama Islam, Hamka, Bulan Bintang, Jakarta.

Download Materi DOC (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!..............

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga