09 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.

POKOK BAHASAN : HUKUM ISLAM  (Pengertian, Sumber Hukum Islam,  Macam hukum Islam).

1. Pengertian Hukum Islam.
  • Secara bahasa ‘hukum’ berasal dari akar kata ‘ha-ka-ma/ah-kama, yah-ku-mu ‘ yang berarti aturan, tatanan.
  • Hukum Islam adalah Syariat Islam  ialah : Hukum-hukum yang dibuat oleh Allah SWT, untuk diberlakukan pada umat-Nya, yang dibawa oleh Nabi dan Rasul, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan manusia).
  • Menurut ulama Ushul : yaitu dokrin (kitab) syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang mukalaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan.
  • Menurut ulama Fiqih : efek yang dikehendaki oleh kitab syar’i dalam perbuatan wajib, sunah, mubah.
  • Menurut Prof. Dr. Mahmud Syaltout (guru besar Hukum Islam Al-Azhar, Kairo) : Peraturan yang diciptakan Allah SWT, agar manusia berpegang teguh kepadanya, dalam hubungan dengan Tuhan (aqidah) maupun dalam hubungan dengan amaliyah (perbuatan manusia).
  • Menurut Muhammad Ali at-Tahnawi dalam kitab  Kisyaf Ishthilahaat al-Funun : meliputi seluruh ajaran Islam baik bidang aqidah, ahlak, ibadah, muamalah/kemasyarakatan. Nama lain hukum Islam yaitu Milah, atau Ad-Diin.
SUMBER HUKUM ISLAM. 
  • Sumber pokok hukum Islam yaitu : Al-Qur’an dan As-Sunah.
  • Ulama mengelompokkan ada dua kelompok sumber hukum Islam  yakni : yang disepakati dan yang tidak disepakati. 
  • Sumber hukum Islam yang disepakati ada 4  : Qur’an, As-Sunah, Ijma dan Qiyas.
  • Sumber hukum yang tidak disepakati ada 8 (namun di masyarakat berlaku) : Ihtisan, Istihbab, Mashalah al-mursalah, Urf, Syar’u man Qoblana, Saddu Adzariah, Madzhab shahabi, Dalat Al-Iqtiran.
MACAM-MACAM  HUKUM ISLAM :
Macam -macam hukum Islam yaitu 5 atau 6 :  Halal, Haram, Wajib/Fardhu, Sunah, Mubah, Makruh
  • HALAL : Suatu perkara, benda, perbuatan yang diijinkan dan dibolehkan untuk dikerjakan atau dimakan.  Dalam kosa kata keseharian digunakan untuk merujuk kepada makanan atau minuman yang diijinkan untuk dijualbelikan menurut Islam. Halal ada dua li-zati (halal zat-nya atau bendanya), dan li kasbi (perolehannya atau cara mencarinya). Contoh : nasi, tahu, tempe, sayuran, ikan.
  • HARAM : Suatu perkara yang dilarang, serta berdosa jika dikerjakan dan berpahala jika ditinggalkan.  Contoh : Zina, Mabuk, Judi, Sihir, mencuri sejenisnya, menipu sejenisnya. Haram ada dua : Li-ZatI (benda, zatnya : Babi, hamer, racun, darah, bangkai), Sababi (sebab perolehannya/mencarinya : semua benda, barang halal yang diperoleh dengan cara yang tidak halal yaitu : menipu, mencuri, korupsi, suap maka jadi haram).
  • WAJIB/Fardhu  : Suatu amalan atau perbuatan yang harus dikerjakan oleh muslim  mukalaf, sekiranya dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan berdosa. Contoh : sholat 5 waktu, puasa ramadhan, zakat fitrah dan mal, haji bagi yang mampu. Wajib atau fardhu ada dua : Fardhu/wajib ‘AIN (kewajiban individu)  dan Kifayah (kewajiban atau fardhu secara kolekif atau kelompok yang sekiranya salah satu dari kelompok tsb sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, namun jika tidak maka berdosalah semua kelompok tsb. Contoh : mengurus jenazah.
  • SUNAH : Suatu status hukum Islam yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan pelakunya mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa contoh : Sholat sunah Rawatib, Aqiqah, puasa senin-kamis dll. 
  • MAKRUH : Suatu perbuatan yang jika dikerjakan tiada berdosa, namun sekiranya ditinggalkan akan mendapat pahala.  Contoh : makan makanan yang baunya kurang sedap (petai, jengkol, bawang mentah).
  • MUBAH : suatu perbuatan yang baik dikerjakan maupun ditinggalkan tidak mendapat pahala maupun dosa.  Namun perbuatan mubah jika kita niatkan dan sempurnakan karena Allah menjadi Sunah. 

REFERENSI :
1. FIQIH ISLAM, H. Sulaiman Rasyid, Sinar Biru, Bandung.
2. Kisyaf Ishthilahaat Al-Funun, Syaikh Muhammad Ali At-Tahnawi, Bairut, Kairo.
3. HUKUM ISLAM di INDONESIA, Dr. Rifyal Kabah, MA, Univeritas Yarsi, Jakarta.
4. Pengantar Hukum Islam, Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy, Bulan Bintang, Jakarta.

Download Materi DOC(HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!................................

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga