OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.
Pokok Bahasan : Nikah (Pengertian, Rukun Nikah, Hukum Nikah, hikmah nikah).
Pengertian :
Rukun Nikah :
Bagi calon suami ;
Referensi :
1. Syaamil Al-Qur’an Al-Karim, Departemen Agama.
2. Fiquh Sunah, Sayyid Sabiq, Kalam Mulia, Jakarta.
3. Fiquh Lima Madzhab,
4. Bulughul Marom, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany.
Download Materi DOC(HERE)
Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!.......................
Pokok Bahasan : Nikah (Pengertian, Rukun Nikah, Hukum Nikah, hikmah nikah).
Pengertian :
- Nikah asal kata ‘na-ka-ha’ bermakna kawin atau mengawinkan, jika ditinjau dari sudut bahasa ‘nikah’ bermakna juga berkumpul, atau menghimpun.
- Secara Syara’ yaitu akad (ikatan) yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dengan lafadz-lafadz yang menunjukan nikah menurut hukum Islam. Kata yang wajib digunakan yaitu “Kawin atau Nikah” (za-wa-ja atau na-ka-ha).
- Dalil atau landasan pernikahan yaitu : surat An-Nur /24 :32 ‘Dan nikahkanlah orang yang masih membujang (jomblo) diantara kamu. Dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”. Atau surat An-Nisa /4 : 3 “Dan jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya). Maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tapi jika khawatir tidak akan mampu berbuat adil, maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dholim”.
- Atau Hadits “An-nikahu sunnatii, fa man roghiba an-sunnatii fa-laisa minnii” (nikah itu sunah/kodratku, barangsiapa yang benci/tidak suka sunahku, maka dia bukan golongan umatku.
Rukun Nikah :
- Mempelai laki (calon suami)
- Mempelai wanita (calon istri)
- Dua orang saksi
- Wali Nikah
- Ijab dan Qobul (ijab : pernyataan menikahkan dari wali nikah, Qobul : pernyataan terima dari pihak mempelai laki).
Bagi calon suami ;
- Islam.
- Bukan muhrim dengan calon istri/mempelai wanita.
- Mengetahui walinya.
- Tidak dalam ihram haji atau umroh.
- Dengan kerelaan sendiri.
- Tidak sedang memiliki istri empat.
- Tahu bahwa perempuan yang dikehendaki syah.
- Islam.
- Perempuan tertentu,
- Bukan Muhrim.
- Bukan khunsa (bencong).
- Tidak dalam ihram haji atau umroh.
- Tidak sedang masa idah.
- Bukan masih dalam syah istri orang.
- Islam.
- Laki-laki.
- Baligh.
- Dengan kerelaan hati.
- Tidak dalam ihram haji atau umroh.
- Tidak fasik.
- Tidak cacat pikiran (stres, pikun, amnesia, gila).
- Merdeka.
- Tidak dalam ditahan kuasanya.
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Laki-laki
- Paham kandungan ijab dan Qobul.
- Dapat mendengar, melihat dan bicara.
- Merdeka.
- Adil (tidak dalam dosa besar).
- Pernikahan/nikah hendaklah tepat.
- Tidak boleh menggunakan kata2 sindiran.
- Diucapkan wali atau wakilnya.
- Tidak diikatkan tempo.
- Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dan qobul)
- Ucapan harus sesuai ucapan ijab.
- Tidak perkataan sindiran
- Dilafadzkan oleh calon suami.
- Tidak diikatkan dengan tempo,
- Tidak secara taklik.
- Menyebut nama calon istri.
- Tidak diselingi perkataan lain.
- Wajib : bagi mereka yang kuat nafsunya, tidak mampu menjaga nafsunya serta memiliki kemampuan (mahar dan biaya nikah).
- Sunah : Punya biaya nikah namun mampu menjaga nafsu seksnya.
- Harus : Tiada baginya bantahan atau halangan untuk kawin/nikah.
- Makruh : Bagi mereka yang tidak memeliki kemampuan secara lahir dan bathin.
- Haram : pernikahan yang punya maksud mendholimi pasangannya.
- Cara halal menyalurkan nafsu seks/libido.
- Memperoleh ketenangan hidup dan kasih sayang.
- Memelihara kesucian.
- Melaksanakan tuntunan syariat Islam.
- Menjaga keturunan.
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab.
- Dapat mempererat silaturrahmi.
Referensi :
1. Syaamil Al-Qur’an Al-Karim, Departemen Agama.
2. Fiquh Sunah, Sayyid Sabiq, Kalam Mulia, Jakarta.
3. Fiquh Lima Madzhab,
4. Bulughul Marom, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany.
Download Materi DOC(HERE)
Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!.......................
Jumlah 0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net