08 Maret 2017

author photo
Jajaran Polrestro Tangerang membongkar praktik pungutan liar (pungli) di kawasan industri. Para tersangka biasa beroperasi di kawasan industri Kalisabi RT 03/11, Kelurahan Uwug Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Wakapolrestro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengungkapkan, praktik pungli tersebut terendus setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat yang melewati di jalur itu diperas oleh para tersangka.

Ada empat tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan di lokasi kejadian pada Senin (6/3/2017) kemarin. Mereka yang diamankan adalah Supriyadi (52), Gopur (30), Fahrozy (40), dan Jamaludin (41).

Aparat Polrestro Tangerang membongkar praktik pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Kalisabi RT 03/11, Kelurahan Uwug Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. 
"Modusnya mereka melakukan pungutan liar dengan membuat portal di jalan kawasan industri. Tiap pengendara yang lewat dimintai uang, dan palang yang dipasang akan dibuka," ungkap Erwin saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Selasa (7/3/2017).

Menurut Erwin, kelompok para tersangka ini begitu terorganisasi. Mereka membuat karcis masuk portal dan berbagi peran.

"Ada yang mencatat kendaraan masuk, ada yang membuka portal, dan ada juga yang memungut uangnya. Mereka yang kami tangkap ini bekerja dengan tersangka berinisial R. Kalau R hingga hari ini belum menyerahkan diri, maka akan kami lakukan penangkapan," tuturnya.

Erwin mengungkapkan, R mengklaim mempunyai tanah di sekitar kawasan industri tersebut. Ia menyuruh anak buahnya untuk membuat portal, dan meminta uang bagi para pengendara yang melintas.

"Tanah tersebut sengketa dengan pihak kawasan industri setempat. Gugatannya di MA (Mahkamah Agung)," jelas Erwin.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah karcis dan uang hasil pungutan liar tersebut.

"Mobil biasa dikenai Rp 10 ribu, truk boks dipungut biaya Rp 25 ribu. Kalau truk besar harus membayar Rp 50 ribu," tuturnya.

Jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang bisa dilewati para pengendara mobil. Erwin menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang menutup jalan itu, lantaran melawan hukum.

"Dalam sebulan tersangka R meraup Rp 30 juta. Sehari, anak buahnya bisa mendapatkan omzet Rp  3 juta," papar Erwin.

Baca Juga :
  1. Unik, Pusat Perbelanjaan Ini Berlokasi di Dalam Tanah
  2. Astaga, Apa Benar Wi-Fi Bisa Membunuh Manusia Secara Perlahan? Ini Jawabannya
  3. Ini 6 Cara Turunkan Berat Badan Yang Ampuh Bagi Kamu Yang Diet!
  4. Keren! Ikuti Jejak Intagram dan Snapchat, Status di WhatsApp Jauh Lebih Keren Seperti Stories!
  5. Wow Inilah Manfaat Di Balik Menyikat Gigi!

(Ref: sandk, catatansandk.net, tribunnews.com, instagram.com/abouttng)

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga