14 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : Anita B. Wandanaya, AMtru,MM

Salah satu subset terpenting dan terbesar dari e-business adalah ecommerce, dimana berbagai aktivitas transaksi jual beli dilakukan melalui medium internet. Karena sangat lebarnya spektrum proses dari transaksi jual beli yang ada, sangat sulit menentukan ruang lingkup atau batasan dari domain e-commerce.

Salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk dapat mengerti batasan-batasan dari sebuah e-commerce adalah dengan mencoba mengkaji dan melihat fenomena bisnis tersebut dari berbagai dimensi, seperti yang dijelaskan berikut ini.

Teknologi

Kontributor terbesar yang memungkinkan terjadinya e-commerce adalah teknologi informasi, dalam hal ini perkembangan pesat teknologi komputer dan telekomunikasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa arena jual beli di dunia maya terbentuk karena terhubungnya berjuta-juta komputer ke dalam sebuah jaringan raksasa (internet). Dari sisi ini e-commerce dapat dipandang sebagai sebuah prosedur atau mekanisme berdagang (jual beli) di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di sebuah dunia maya yang terdiri dari sekian banyak komputer.

Marketing dan “New Consumer Processes”

Dari segi pemasaran, e-commerce sering dilihat sebagai sebuah kanal atau cara baru untuk berhubungan dengan pelanggan. Melalui e-commerce jangkauan sebuah perusahaan menjadi semakin luas karena yang bersangkutan dapat memasarkan produk dan jasanya ke seluruh dunia tanpa memperhatikan batasan-batasan geografis.

Dengan cara yang sama pula sebuah perusahaan dapat langsung berhubungan dengan end-comsumers-nya. Economic E-commerce merupakan sebuah pemicu terbentuknya prinsip ekonomi baru yang lebih dikenal dengan ekonomi digital (digital economy).

Di dalam konsep ekonomi ini, semua sumber daya yang dapat didigitalisasikan menjadi tak terbatas jumlahnya (bukan merupakan “scarce of resources”) dan berpotensi menjadi public goods yang dapat dimiliki oleh siapa saja dengan bebas.


Di dalam konsep ekonomi ini pula informasi dan knowledge menjadi sumber daya penentu sukses tidaknya para pelaku ekonomi melakukan aktivitasnya. Beragam model bisnis (business model) pun diperkenalkan di dalam konsep ekonomi baru ini yang belum pernah dijumpai sebelumnya. Dari segi produksi, selain physical value chain, diperkenalkan pula konsep virtual value chain yang sangat menentukan proses penciptaan produk dan jasa di dunia maya.

Information Value Adding

Di dalam e-commerce, bahan baku yang paling penting adalah informasi. Sehubungan dengan hal ini, proses pertambahan nilai (value adding processes) menjadi kunci terselenggaranya sebuah mekanisme e-commerce. Konsep ini dikuatkan dengan teori virtual value chain yang menggambarkan bagaimana proses pertambahan nilai diberlakukan terhadap informasi, yaitu melalui langkah-langkah proses: gathering, organizing, selecting, synthesizing, dan distributing.

Market-Making

E-commerce dikatakan sebagai market-making karena keberadaannya secara langsung telah membentuk sebuah pasar perdagangan tersendiri yang mempertemukan berjuta-juta penjual dan pembeli di sebuah pasar digital maya (e-market). Di pasar maya ini terjadi perdagangan secara terbuka dan bebas, karena masing-masing penjual dan pembeli dapat bertemu secara efisien tanpa perantara. E-market juga disinyalir sebagai arena perdagangan yang paling efisien karena kecenderungannya untuk selalu mencari bentuk-bentuk perdagangan yang berorientasi kepada pembeli (customer oriented), disamping struktur persaingan antar penjual produk dan jasa yang hampir berada dalam suasana perfect competition.

Service Infrastructure

Konsep e-commerce ternyata tidak hanya membuahkan mekanisme transaksi jual beli semata, namun ternyata banyak sekali jasa-jasa baru yang diperlukan sebagai sarana pendukung aktivitas jual beli produk tersebut. Katakanlah jasa dari institusi keuangan untuk menawarkan cara pembayaran secara elektronik, jasa dari vendor aplikasi yang menawarkan cara melakukan transaksi secara aman (secure), jasa dari ISP (internet service provider) yang menawarkan cara mengakses internet dengan cepat dan murah, jasa perusahaan hosting yang menawarkan perangkat penyimpan data maupun situs perusahaan yang bersangkutan, dan lain-lain 

Legal, Privacy, dan Public Policy

Sisi terakhir dalam melihat e-commerce adalah mencoba memandangnya dari unsur-unsur semacam hukum, peraturan, kebijakan, proses, dan prosedur yang diberlakukan. Secara tidak langsung terlihat bahwa interaksi perdagangan elektronis yang telah mengikis batas-batas ruang dan waktu mau tidak mau mendatangkan tantangan baru bagi pemerintah dan masyarakat dalam mencoba membuat regulasi tertentu agar di satu pihak terbentuk lingkungan bisnis yang kondusif, sementara di pihak lain hak-hak individu maupun masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Berdasarkan kedelapan perspektif tersebut di atas dapat digambarkan lima domain yang membatasi ruang lingkup dari e-commerce, yaitu masing-masing sebagai sarana untuk:
  • Enterprise Management, yang berarti menghubungkan divisi-divisi yang ada di dalam perusahaan dengan cara mengalirkan informasi dari satu tempat ke tempat lainnya melalui medium elektronik/digital (flow of information); 
  • Linking with Suppliers, yang berarti menghubungkan sebuah perusahaan dengan satu atau keseluruhan mitra bisnisnya secara elektronik agar proses pemesanan dan/atau pengadaan bahan mentah/baku produksi dapat dilakukan seefisien mungkin; 
  • Linking with Distributors/Retailer, yang berarti menghubungkan perusahaan dengan para distritributor, wholesaler, maupun retailer yang bertanggung jawab untuk menyebarkan produk dari perusahaan ke tangan pelanggan;
Interface with Consumers, yang berarti menghubungkan perusahaan dengan calon pembelinya secara langsung (end-consumers) tanpa melalui perantara atau broker; dan

 Global E-Commerce Infrastructure, yang berarti menghubungkan perusahaan dengan pihak-pihak pendukung lain semacam vendor, ISP, lembaga keuangan, penyedia jasa infrastruktur, dan lain-lain karena merekalah yang merupakan institusi pendukung dapat terselenggaranya rangkaian proses transaksi e-commmerce secara utuh.

Permasalahan

Permasalahan yang di hadapi oleh E – Commerce adalah :
  • Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
  • Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal
  • Delivery channel
  • Kultur dan Kepercayaan (trust) - Munculnya jenis kejahatan baru
Internet Bust!
  • Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  • Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  • Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati Infrastruktur Telekomunikasi
  • Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  • Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
Delivery Channel
  • - Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan. Masih banyak “tikus”
  • - Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
  • - Jangkauan daerah pengiriman barang 
Kultur & Kepercayaan
  • Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
  • Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijua
  • Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik. Misal: buku, kaset,
  • Kepercayaan antara penjual & pembeli masih tipis
  • Kepercayaan kepada pembayaran elektronik masih kurang. Penggunaan kartu kredit masih terhambat
  • Peluang: model bisnis yang sesuai dengan kultur orang Indonesia, membuat sistem pembayaran baru, pembayaran melalui pulsa handphone
Munculnya Jenis Kejahatan Baru
  • - Penggunaan kartu kredit curian / palsu
  • - Penipuan melalui SMS, kuis
  • - Kurangnya perlindungan kepada konsumen
  • - Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan
Hukum E-Commerce Di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
  • Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai berikut: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak  yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat  perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka

HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL

Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce , yaitu : 

UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.

Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem hukum anglo saxon.

Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
  1. Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
  2. Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
  3. Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
  4. Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
  5. Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut. 
EU Direct on Electronic Commerce

Peraturan ini dimenjadi undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
  1. Setiap negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Para negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
  3. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
  4. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
  5. Kontrak penjaminan.
  6. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
CYBER LAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. 

11.3.1. Jenis Kejahatan Cyber
  1. Joy Computing adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk  pencurian waktu operasi kmputer .
  2. Hacking adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. 
  3. The Trojan Horse manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah,  menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  4. Data Leakage adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. 
  5. Data Diddling yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
  6. To Frustate Data Communication ata Diddling yaitu penyia- nyiaan  data komputer 
  7. Software Privacy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungin HAKI.
11.3.2. Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu 
  1. Azas Subjective Territoriality, Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain. 
  2. Azas Objective Territoriality, Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  3. Azas Nasionality, Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. 
  4. Azas Protective Principle, Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  5. Azas Universality, Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
  6. Azas Protective Principle, Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas  keinginan Negara untuk melindungin kepentingan negara dari kejahatan  yang  dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
SOAL LATIHAN

1.Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarga negaraan pelaku pada aspek hukum cyber crime adalah  :  
   a. Azas Subjective territoriality  
   b. Azas Objective  territoriality  
   c. Azas Passive Nasionality 
   d. Azas Nasionality

2. Pemakaian komputer orang lain tanpa izin di dalam cyber crime      
    disebut  ..........
    a. Hacking 
    b. Joy Computing 
    c. Data Didling
    d. Data Leakage

3, Pemakaian komputer orang lain tanpa izin di dalam cyber crime      
    disebut  ..........
    a. Hacking 
    b. Joy Computing 
    c. Data Didling
    d. Data Leakage

4. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa  
    didunia  baik yang menganut sistem kontinental atau sistem 
    hukum anglo saxon sbg pedoman dalam pembuatan peraturan e- 
    commerce  adalah :
    a. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA) 
    b. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
    c. EU Direct on Electronic Commerce 
    d. Undang-undang No.8 Tahun 1997 

5. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh bangsa-bangsa  
    didunia  baik yang menganut sistem kontinental atau sistem 
    hukum anglo saxon sbg pedoman dalam pembuatan peraturan e- 
    commerce  adalah :
    a. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA) 
    b. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
    c. EU Direct on Electronic Commerce 
    d. Undang-undang No.8 Tahun 1997 

6. Beberapa hal dibawah ini yang termasuk kedalam cyber crime 
    adalah   ...
    a. Socket Secure Layer 
    b. Parlay /OSA
    c. Service security 
    d. Software prifacy 
 
7. Beberapa hal dibawah ini yang termasuk kedalam cyber crime 
    adalah   ...
    a. Socket Secure Layer 
    b. Parlay /OSA
    c. Service security 
    d. Software prifacy 

 8. Suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak 
    sah mengubah input atau output data. di dalam cyber crime disebut   
    ..........
    a. Hacking 
    b. Joy Computing 
    c. Data Didling
    d. Data Leakage


Download Materi PPT (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!.........................






Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga