26 Desember 2016

author photo
Natal (dari bahasa Portugis yang berarti "kelahiran") adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Natal dirayakan dalam kebaktian malam pada tanggal 24 Desember; dan kebaktian pagi tanggal 25 Desember. Beberapa gereja Ortodoks merayakan Natal pada tanggal 6 Januari.

Dalam tradisi barat, peringatan Natal juga mengandung aspek non-agamawi. Beberapa tradisi Natal yang berasal dari Barat antara lain adalah pohon Natal, kartu Natal, bertukar hadiah antara teman dan anggota keluarga serta kisah tentang Santa Klaus atau Sinterklas. Lalu apa hukummnya bagi umat muslim yang mengucapkan selamat natal bagi orang non muslim?

Ilustrasi
Apa hukum mengucapkan selamat Natal oleh umat Muslim? Para ulama mempunyai pendapat yang berbeda dalam menentukan hal ini. sebagian memperbolehkan Umat Muslim mengucapkan selamat Natal dan sebagian lagi tidak mengizinkan.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Diperbolehkan Jika! Berikut ini hukum mengucapkan selamat Natal menurut beberapa Ulama

1. Menurut Ibu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan pengikutnya

Menurut mereka, hukum mengucapkan selamat Natal pada umat Kristiani yang dilakukan oleh umat Muslim adalah haram. Dengan alasan perayaan hari Natal adalah syiar agama Kristiani. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hambaNya.

Dalam mengucapkan selamat Natal terdapat bentuk- bentuk tasyabuh yaitu ikut serta dalam perayaannya dan mentransfer perayaan mereka ke negeri Islam.

2. Menurut Syeikh Yusuf Al Qaradhawi

Menurut Beliau, hukum mengucapkan selamat Natal diperbolehkan jika ucapan tersebut ditujukan pada mereka yang mencintai kedamaian terhadap umat Muslim.

Hal ini karena mengucapkan selamat Natal merupakan perbuatan kebajikan yang tidak dilarang Allah. Seperti yang terdapat dalam Qs An Nisaa ayat 86. ‘Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu”

Selain itu Allah juga berfirman dalam Qs Mumtahanah ayat 8. Yang berbunyi “sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil”

3. Lembaga Riset dan Fatwa Eropa

Tidak dialrang seorang Muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini (Natal). Baik secara Lisan maupun lewat kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip- prinsip Islam, misalnya simbol Salib.

4. Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Ma’ruf Amin menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal boleh disampaikan jika hanya untuk Nabi Isa As. Misalnya untuk memperingati lahirnya Nabi Isa.

Meski telah dijelaskan hukum mengucapkan selamat Natal seperti di atas, Umat Muslim bebas menganut pendapat ulama yang mana saja sesuai dengan keyakinan masing- masing.

Baca Juga :
  1. 10 Manfaat Kacang Polong Untuk Tubuh, Bagus Untuk Pembentukan Masa Otot
  2. Astaga, Di Salah Satu Kota Cina Ini Para Gelandangan dan Pengemis di Kandangi
  3. Tips Mengatasi Kaki Yang Bengkak
  4. 4 Cara Merawat Charger Smartphonemu dari Kerusakan!
  5. Walaupun Long Weekendmu Hanya di Rumah, Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Menyenangkan!

(Ref: sandk, catatansandk.com, indowarta.com, wikipedia.org)

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga