15 Mei 2016

author photo
OLEH STMIK RAHARJA
Dosen : H. Abdul Hamid Arribathi, S.Ag, MM.

SISTEM KEPARTAIAN

1. Sistem Dua-Partai
  • Sistem Dua-Partai dikenal karena berkembang di negara demokrasi terkemuka, yakni Inggris dan Amerika.
  • ]Pendukung sistem dua-partai biasanya berpendapat bahwa sistem ini memungkinkan satu partai untuk memfokuskan diri pada kebijakan partai bersangkutan.
  • Sistem dua-partai memudahkan partai pemegang pemilu, karena begitu sebuah partai memenangkan pemilihan, maka dengan sendirinya program partai pemenang pemilu dapat diterapkan secara langsung sebagai program pemerintah.
2. Sistem Multi Partai
  • Dalam sistem multi partai, yang berkuasa lebih dari satu partai, bisa dua partai atau bisa pula lebih dari dua partai politik.
  • Sistem multi partai sering dianggap sebagai sumber instabilitas politik karena kesulitan kabinet dalam menjalankan agenda pemerintahan yang terdiri dari banyak partai.
3. Fragmentasi Partai
  • Dalam jangka menengah (sekitar 10 tahun), pertumbuhan multi partai yang tidak terkendali akan menimbulkan permasalahan serius berupa fragmentasi sistem partai.
  • Gejala inilah sesungguhnya yang membuahkan kritik atas sistem multi partai. Banyaknya partai politik, baik di legislatif maupun eksekutif, ternyata memang benar-benar menyulitkan pemrintahan demokrasi baru dalam menjalankan pemerintahan mereka.
4. Budaya Koalisi
  • Dengan adanya banyak partai, maka mustahil sebuah partai mampu membentuk pemerintahan. Jalan termudah bagi partai untuk berkuasa adalah dengan membentuk koalisi dengan partai lain.
5. Budaya Oposisi
  • Persoalan lain lagi yang muncul dari sistem multi partai dalam tahap perkembangan adalah kesulitan membangun upaya oposisi.
  • Rezim otoriter pada umumnya mneolak konsep oposisi. Rezim yang berkuasa pada masa otoriter menindas keinginan oposisi untuk menggantikan pemerintahan.
PERANAN ORGANISASI NON-PARTAI
  • Organisasi non-partai adalah organisasi yang tidak menjadikan perebutan jabatan publik sebagai tujuan utama mereka.
  • Organisasi ini antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), perguruan tinggi, lembaga riset, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan kelompok kepentingan lain.
  • Yang termasuk kedalam kelompok LSM misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Parliamentary Watch, Government Watch dan lain-lain.
  • Kelompok perguruan tinggi misalnya UI, ITB, UGM dan lain-lain.
  • Kelompok lembaga riset misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Center for Information and Development Studies (CIDES).
  • Kelompok Ormas misalnya Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persatuan Islam (Persis) dan lain-lain.
  • Organisasi non-partai inilah yang menjadi ujung tombak perjuangan membangun pemrintahan yang bersih dan demokratis dimasa depan.
MEDIA MASSA
  • Media massa sungguh merupakan salah satu pemain penting dalam proses transisi menuju demokrasi.
  • Tingkat kebebasan media massa yang cukup tinggi menciptakan masyarakat yang cepat menyadari apa yang sesungguhnya terjadi.
  • Sebagai sarana komunikasi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, media massa sangat diperlukan kedua pihak ketika saluran-saluran resmi di DPR seringkali tidak berfungsi dengan sempurna.
  • Politisi di DPR/DPRD seringkali tidak dapat secara maksimal memainkan peran mereka menyalurkan kepentingan masyarakat luas. Media massa dapat memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi.
ANTI KORUPSI
  • Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis, gagasan anti korupsi merupakan tema yang sangat penting untuk dikembangkan dalam era menuju demokrasi di Indonesia.
  • Istilah korupsi mewakili dan meliputi dua konsep lain yang berdampingan, yaitu kolusi dan nepotisme.
  • Dalam pengertian yang umum, korupsi adalah pengabaian atau penyisihan suatu standar yang seharusnya ditegakkan.
  • Korupsi di Indonesia telah menyatu dengan sistem kehidupan masyarakat. Penyimpangan ini meliputi wilayah-wilayah sebagai berikut :
  1. Wilayah penegakan hukum yang berupa keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran keadilan, campur tangan politik dan lemahnya yurisdiksi
  2. Wilayah bisnis, berupa campur tangan politik, manajemen yang buruk, dan kekebalan hukum pada perusahaan-perusahaan besar.
  3. Wilayah partai politik berupa sumbangan yang tidak terpantau, memeras uang dari pelaku bisnis, dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai pada hal-hal yang berpeluang terjadi distorsi.
  4. Wilayah kepegawaian, meliputi patronase dan nepotisme, skala gaji yang kacau, kelebihan pegawai dan jual beli posisi.
  5. Wilayah lembaga legislatif, meliputi anggota DPR menerima suap, anggota DPR tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih, dan tidak adanya pengawasan bagi anggota DPR.
  6. Wilayah kelompok masyarakat sipil, berupa campur tangan politik, modalitas yayasan digunakan dengan curang, dan LSM plat merah atau LSM non-sipil.
  7. Wilayah pemerintahan daerah, berupa warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif, dan DPRD yang tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif.
  8. Wilayah sikap dan perilaku meliputi kelemahan dalam pelaksanaan standar-standar etika, toleransi terhadap perilaku illegal, penerimaan akan adanya orang atau institusi kebal hukum, dan kelemahan dalam menjalankan kekuasaan.
  9. Wilayah lain yang juga menjadi lahan korupsi adalah manajemen SDM, manajemen pengeluaran publik, manajemen tata peraturan dan wilayah audit publik seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lain.
KEPASTIAN HUKUM
  • Adanya sistem pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partai serta rangkaian kegiatan dari LSM dan peliputan kegiatan dan prakarsa oleh media massa tak akan menghasilkan sebuah pemerintahan bersih dan demokratis bila tidak ada jaminan hukum yang tegas dan tidak memihak.
OTONOMI DAERAH

Konsep otonomi daerah (berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999) meliputi beberapa hal sebagai berikut (Syaukani, HR dkk, 2002)
  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemrintahan dalam hubungan domestik kepada daerah. Kecuali kewenangan keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan serta beberapa kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis-nasional, pada dasarnya semua bidang pemerintahan lainnya dapat didesentralisasikan.
  2. Penguatan peran DPRD dalam proses pemilihan dan penetapan kepala daerah. Karenanya, kewenangan DPRD dalam menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah mesti dipertegas. Demikian juga halnya dengan pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam hal legislasi, representasi dan penyalur aspirasi masyarakat mutlak dilakukan. Dengan demikian, DPRD bisa menjadi lembaga penyalur aspirasi rakyat yang benar-benar kredibel dan berkualitas (Sidik Jatmika, 2001)
  3. Pembangunan tradisi politik yang sejalan dengan kultur lokal demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas masyarakat yang tinggi pula.  
  4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi atau institusi yang dimiliki sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
  5. Peningkatan efisensi administrasi keuangan daerah, pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam dan pajak dan retribusi serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
  6. Perwujudan desentralisasi fiscal melalui pembesaran alokasi subsidi dari pemerintah pusat yang bersifat block-grant, pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.
  7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai local yang kondusif terhadap upaya memelihara dinamika sosial sebagai suatu bangsa.


Download Materi DOC (HERE)

Pergunakanlah Materi Dengan Bijak!!!......................

Jumlah 0 komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net

Artikel Berikutya Next Post
Artikel Sebelumnya Previous Post

Baca Juga