hukuman mengerikan bagi para koruptor di dunia |
Para koruptor di dunia ini ada berbagai macam jenisnya, namun di berbagai negara berbeda cara penanganan hukuman bagi para koruptor, contohnya seperti negara tetangga kita Malaysia yang menghukum humuman gantung bagi para pelaku koruptor.
Bagaimana dengan negara lain, setidaknya ada beberapa negara yang memberlakukan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor bahkan samapi hukuman mati serta di kucilkan yang mengakibatkan pelaku bunuh diri. Bagaimana dengan Indonesia sendiri..
Berikut 6 negara dengan hukuman paling mengerikan di dunia bagi para koruptor, jangan pernah melakukan tindakan korupsi di negara tersebut.
Hukuman Mati di Cina
Hukuman Mati di Cina |
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Hukum Gantung di Malaysia
Hukum Gantung di Malaysia |
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Bunuh Diri di Jepang
Bunuh Diri di Jepang |
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Disini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Jerman Minta Balik Dana Korupsi |
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Dikucilkan di Korea Selatan
Dikucilkan di Korea Selatan |
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Denda Raksasa di Amerika |
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara.
Mengapa di negara kita Indonesia tidak menghukum berat bagi para koruptor, dari admin sendiri hukuman bagi para koruptor di Indonesia tidak memuaskan karena mereka menganggap hukumannya tidak terlalu berat dan mereka msaih bisa leluasa menghirup udara segar sedangkan negara sangat dirugikan.
(ref: wowuniknya.net, dw, berbagai sumber)
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia |
Mengapa di negara kita Indonesia tidak menghukum berat bagi para koruptor, dari admin sendiri hukuman bagi para koruptor di Indonesia tidak memuaskan karena mereka menganggap hukumannya tidak terlalu berat dan mereka msaih bisa leluasa menghirup udara segar sedangkan negara sangat dirugikan.
(ref: wowuniknya.net, dw, berbagai sumber)
Jumlah 0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net