Menyusul hasil hitung cepat berbagai lembaga survey yang tidak mengindikasikan adanya pemenang tunggal, Pilkada DKI Jakarta diprediksi akan memasuki putaran kedua. Inilah jadwal dan mekanismenya menurut KPU.
Hasil hitung cepat berbagai lembaga survey terhadap hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta mengindikasikan akan digelarnya putaran kedua.
![]() |
Ilustrasi |
Setelah proses pemungutan suara berakhir, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi suara antara tanggal 16 hingga 27 Februari 2017. Ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.
Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPU akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih antara 5 hingga 19 April 2017. Saat yang bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan sosialisasi terbatas untuk mempertajam visi dan misi. Hingga 15 April, kedua pasangan calon harus menyudahi program kampanyenya.
Setelah itu Pilkada DKI memasuki masa tenang antara 16 hingga 18 April. Adapun pemungutan suara dilakukan sehari seteahnya, yakni 19 April 2017.
KPUD membutuhkan waktu hingga 1 Mei untuk menuntaskan rekapitulasi suara. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada.
Jika hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pengumuman pemenang Pilkada DKI harus diundur hingga paling lambat tiga hari setelah diumumkannya keputusan MK.
Baca Juga :
- Inilah 10 Tips Keamanan Saat Berinternet Yang Harus Kamu Tahu
- 10 Selebriti Kaya Raya Yang Dulunya Adalah Seorang Tunawisma
- Inilah 8 Kota di Dunia Dengan Transportasi Umum Paling Berbahaya Bagi Perempuan.
- Bikin Meleleh, Inilah Dokter Mike, Dokter Ganteng Yang Buat Heboh Netizen?
- Inilah 4 Teknologi Perang Yang Memanfaatkan Media Binatang Sebagai Senjata Mematikan
(Ref: sandk, catatansandk.com, dw.com)
Jumlah 0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Selalu Mengikuti Peraturan. Kunjungi http://bit.ly/KomentarWU untuk mengetahui Kebijakan Komentar WowUniknya.net